Hamili Gadis 15 Tahun, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Pemuda 20 tahun berinisial PR ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah. Dia diamankan lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Informasi diperoleh iNews, pelaku merupakan warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung. Dia ditangkap di wilayah Purbolinggo, Lampung Timur.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban berinisial R (15) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekira Mei 2023 lalu.
Saat itu korban bekerja sebagai petugas loket wahana helikopter pada hiburan pasar malam di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemudian korban berkenalan dengan pelaku selaku karyawan di pasar malam tersebut. Pelaku meminta nomor HP korban,” ujar Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya korban menemui pelaku di hiburan pasar malam tersebut dengan tujuan untuk mengantar makanan.
“Setelah pelaku selesai sarapan, dia mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: