MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • LAMPUNG/
  • Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 
Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 

Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020. Dua tersangka adalah yakni Ismed Saleh dan Widiyanto.

Ismid Saleh adalah pejabat PPK pada DLH Bandarlampung, sedangkan Widiyanto adalah direktur CV Widia Karya Mandiri.

“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung dengan kerugian negara lebih dari Rp400 juta,” ujar Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).

Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, BPKP Provinsi Lampung telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara. sebesar Rp230 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2020 kerugian negara sejumlah Rp169 juta.

Modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai dan tidak sesuai dengan kontrak,” kata Helmi.

Editor : Reza Yunanto

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel: