Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020. Dua tersangka adalah yakni Ismed Saleh dan Widiyanto.
Ismid Saleh adalah pejabat PPK pada DLH Bandarlampung, sedangkan Widiyanto adalah direktur CV Widia Karya Mandiri.
“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung dengan kerugian negara lebih dari Rp400 juta,” ujar Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, BPKP Provinsi Lampung telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara. sebesar Rp230 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2020 kerugian negara sejumlah Rp169 juta.
Modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai spesifikasi.
“Ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai dan tidak sesuai dengan kontrak,” kata Helmi.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: