2 Pelaku Curanmor di Sukarame Ditangkap, 1 Ternyata DPO
SUKARAME, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Sukarame, Bandarlampung. Salah satu pelaku ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka adalah BS (23) dan PM (35). BS merupakan DPO Polsek Sukarame. Keduanya ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame pada Rabu (20/9/2023) dini hari.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya DC (25) pada Juli 2023. DC adalah anggota komplotan curanmor di wilayah Sukarame dan mengambul motor di pelataran parkir rumah kos di Jalan Ryacudu, Way Dadi, Sukarame.
Dari keterangan DC inilah keberadaan BS dan PM diketahui. Mereka berada di homestay Rumah Makan Bambu di Way Halim Bandarlampung.
“Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa satu kamar. Saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Selasa (26/9/2023).
Dari keterangan keduanya, mereka sengaja menginap di homestay sebelum beraksi. Saat beraksi, BS berperan sebagai eksekutor, sedangkan PM berperan sebagai joki.
“PM ini merupakan anggota rekrutan baru. Kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya,” kata Warsito.
BS mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Sukarame. Polisi menyita satu motor yang digunakan keduanya beraksi, dua gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 magnet, dan helm.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: