2 Pencuri Spesialis Ban Mobil Ditangkap di Way Kanan
WAY KANAN, iNews.id – Kasus pencurian ban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Way Tuba, Way Kanan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (10/10/2023). Dua orang pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti ban mobil curian.
Dua pelaku yang ditangkap, AI (29) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39) warga Desa Sundawenang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, aksi pencurian ini terjadi Selasa (26/9/2023). Saat itu korban Haidir dihubungi temannya yang melaporkan dua mobil yang diparkir di pinggir Jalinsum menjadi sasaran pencuri. Enam buah ban berikut velg yang sebelumnya dipasang pada mobil tersebut sudah tidak ada.
“Ada dua mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF yang diparkir di tepi Jalinsum di Kecamatan Way Tuba. Ada enam ban dan velgnya yang hilang,” katanya.
Aksi ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Way Kanan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Way Kanan dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Lampung Tengah. Petugas kemudian memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku di salah satu rumah di Desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: