Artis Dangdut Jadi Tersangka Bisnis Kecantikan Ilegal di Metro, Dijerat UU Kesehatan
METRO, iNews.id – Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis klinik kecantikan ilegal dan dijerat UU Kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro jajaran Polda Lampung.
Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalani tersangka sudah berlangsung hampir 2 bulan.
“Untuk status MK sudah menjadi tersangka usai gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: