Bawaslu Pesawaran Rekomendasikan KPU Coret 2 Bacaleg, Ini Alasannya
PESAWARAN, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk mencoret dua nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berkas Daftar Calon Tetap (DCT). Kedua bacaleg DPRD Pesawaran ini dinilai tidak memenuhi syarat dimasukkan dalam DCT.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, kedua Bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Adapun kedua Bacaleg yang direkomendasikan untuk dicoret tersebut berinisial SI dan SR. Bacaleg SI merupakan mantan narapidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan SR merupakan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Bacaleg atas nama SI belum melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan SR diduga merupakan pegawai BUMD dan sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri,” kata Fatih, Senin (16/10/2023).
Hari ini Bawaslu mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran agar dapat memperbaiki DCT sebelum tahapan penetapan calon berlangsung.
“Kami meminta kepada KPU agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: