Cemburu, Pria di Aceh Sebarkan Foto Bugil Kekasih
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap AS (19) pemuda asal Aceh karena diduga telah menyebarkan foto bugil kekasihnya. Pelaku cemburu karena kekasihnya ini sedang dekat dengan pria lain.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Heti Patmawati menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada akhir Oktober 2023 lalu.
“Pelaku diangkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Heti Patmawati, Jumat (17/11/2023).
Dari pemeriksaan, AS mengakui telah mengunggah foto bugil korban ke akun pribadi korban yang dia retas. Pelaku juga menyebar melalui akun media sosial lain, kepada keluarga dan orang terdekat dengan korban.
“Jadi foto-foto itu diupload ke akun Instagram milik korban yang akunnya diretas pelaku. Ada juga yang dikirim tersangka lewat nomor WA disebarkan ke orang tua, kakak, dan adik korban,” ungkap dia.
Pelaku nekat menyebar foto korban karena sakit hai dan terbakar cemburu. Korban saat ini dekat dengan pria lain.
“Pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara. Tetapi korban dengan dengan pria lain, sehingga pelaku cemburu,” katanya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: