MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 LOGIN BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • LAMPUNG/
  • Cemburu, Pria di Aceh Sebarkan Foto Bugil Kekasih
Cemburu, Pria di Aceh Sebarkan Foto Bugil Kekasih

Cemburu, Pria di Aceh Sebarkan Foto Bugil Kekasih

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap AS (19) pemuda asal Aceh karena diduga telah menyebarkan foto bugil kekasihnya. Pelaku cemburu karena kekasihnya ini sedang dekat dengan pria lain. 

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Heti Patmawati menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada akhir Oktober 2023 lalu. 

“Pelaku diangkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Heti Patmawati, Jumat (17/11/2023).
 
Dari pemeriksaan, AS mengakui telah mengunggah foto bugil korban ke akun pribadi korban yang dia retas. Pelaku juga menyebar melalui akun media sosial lain, kepada keluarga dan orang terdekat dengan korban. 

“Jadi foto-foto itu diupload ke akun Instagram milik korban yang akunnya diretas pelaku. Ada juga yang dikirim tersangka lewat nomor WA disebarkan ke orang tua, kakak, dan adik korban,” ungkap dia. 

Pelaku nekat menyebar foto korban karena sakit hai dan terbakar cemburu. Korban saat ini dekat dengan pria lain.
 
“Pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara. Tetapi korban dengan dengan pria lain, sehingga pelaku cemburu,” katanya 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.  

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel:

COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 TANGO77 PASUKAN88 MEWAHBET MANTUL138 EPICWIN138