Dipicu Dendam, Pria di Tanggamus Siram Air Keras ke Mantan Juragan
TANGGAMUS, iNews.id – Jajaran Reskrim Polsek Pugung Bandarlampung menangkap Arm (45) yang diduga menyiram air keras terhadap Sudarmadi (50) di Pekon Tangkit Serdang, Lampung. Pelaku dendam dengan korban yang merupakan mantan juragannya.
Arm, ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung anggal 12 Oktober lalu. Sebelumnya pelaku menganiaya Sudarmadi di rumahnya Pekon Tangkit Serdang, pada (28/9/2023) silam.
“Pelaku kami tangkap di Labuhan Ratu, sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi, Minggu (15/10/2023).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (28/9/2023) malam. Saat itu listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Korban keluar rumah untuk menyalakan listrik melalui sekering.
Namun, tak lama kemudian listrik kembali padam. Sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang pria yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken.
Cairan itu mengenai wajah dan mulut korban, mengakibatkan korban terluka. Korban masih berusaha melawan, namun karena rasa sakit yang luar, korban memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: