MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • LAMPUNG/
  • Gadaikan Mobil Dinas, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Bakal Disidang Kode Etik
Gadaikan Mobil Dinas, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Bakal Disidang Kode Etik

Gadaikan Mobil Dinas, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Bakal Disidang Kode Etik

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Dua anggota Bawaslu Tulang Bawang bakal disidang kode etik setelah menggadaikan mobil dinas. Keduanya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). 

Sekretaris Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) David Yama mengatakan, kedua anggota Bawasalu Tulang Bawang yang akan menjalani sidang A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana. Sidang akan dilakukan DKPP di kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/10/2023). 

“Keduanya dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan. Sesuai Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, sidang pemeriksaan ini akan berlangsung besok. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung,” ujar David dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Kedua anggota Bawaslu tersebut dilaporkan atas pelanggaran kode etik, melakukan permufakatan jahat. Mereka mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra sebesar Rp15 juta. 

“Selain itu, keduanya juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) jika ingin lolos,” katanya. 

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel: