Korupsi KUR Rp2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Lampung Ini Ngaku Kecanduan Judi Online
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Pegawai bank BUMN di Lampung berinisial DAP sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp2 miliar. DAP mengaku kecanduan judi online.
“Iya, dia itu terjebak dalam judi online,” ujar penasihat hukum DAP, Idham Harahap, Selasa (5/9/2023).
Idham mengatakan, dalam melakukan aksi korupsi tersebut kliennya hanya beraksi seorang diri.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah kooperatif, dia juga sudah mengakui dan dialah yang mengambil semua (uang) kerugian negara itu,” ungkap Idham.
Disinggung alasan kliennya sempat kabur ke Bogor, Idham mengatakan, hal itu dilakukan karena ada masalah keluarga.
“Iya, dia (DAP) alasannya ada masalah keluarga, makanya dia sempat ke Bogor dan sekarang sudah ditangkap,” kata dia.
Menurut Idham, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, kliennya bersama keluarga juga masih mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Kejati Lampung masih mendalami terkait adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita masih dalami keterlibatan pihak lain, yang jelas kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ucapnya
Ricky mengatakan, penyidik Kejati Lampung akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
Sebelumnya, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: