Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Kurir narkoba jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto (25)dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram. Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan,” ujar Hendro, Selasa (14/11/2023).
Hendro melanjutkan, Fajar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: