Oknum Dosen di Lampung Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS tersangka. Sebelumnya, kasus dosen ini dilaporkan memerkosa mahasiswinya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, tersangka HS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu yang lalu. Saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahapan selanjutnya.
“Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kasubdit, Selasa, (14/11/2023).
Sebelumnya, Oknum dosen berinisial di perguruan STKIP Bandarlampung berinisial HS dilaporkan ke polisi. Oknum dosen ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswinya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: