Polres Lampung Selatan Ungkap Sindikat Pembuat Pupuk Palsu, 3 Tersangka Ditangkap
LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap komplotan pembuat pupuk palsu. Tiga orang tersangka ditangkap saat sedang membuat pupuk palsu di di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Ketiga tersangka yakni J (49) warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Selajutnya JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Ada tiga tersangka yang kami tangkap dalam perkara dugaan pembuatan pupuk palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, Kamis (7/9/2023).
Modus perbuatan pupuk palsu ini menggunakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida) dan bahan pewarna warna merah. Garam tersebut digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Setelah halus dicampur dengan kaptan, bubuk AC dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan cangkul dan sekop.
“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk bermerek, ditimbang seberat 50 kilogram, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih untuk mengemas, cangkul, palu, alat pengayak, timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: