MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • LAMPUNG/
  • Terungkap, Korban Tewas Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK
Terungkap, Korban Tewas Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK

Terungkap, Korban Tewas Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Pelajar SMK BLK Bandarlampung menjadi korban tewas dalam tawuran antarpelajar. Dia meninggal usai terkena luka bacok di bagian punggung.

Peristiwa tawuran ini pecah di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi, Kota Bandarlampung atau tepatnya dekat SMAN 5 Bandarlampung, Senin (30/10/2023) menjelang magrib.

Idenitas korban berinisial GIZ warga Sabah Balau, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Dia pelajar SMK BLK Bandarlampung yang diketahui setelah ditemukan kartu pelajar korban di sekitar lokasi kejadian.

“Iya berdasarkan kartu identitas (kartu pelajar) yang kami dapatkan di TKP, korban berinisial GIZ pelajar SMK BLK Bandar Lampung,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam, Senin (30/10/2023) malam. 

Muazam mengatakan, di lokasi tawuran petugas juga mendapat barang bukti baru berupa beberapa ikat pinggang dan topi sekolah.

“Ada gesper dan topi sekolah yang tertinggal kami temukan di TKP,” katanya.

Menurut Muazam, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.

“Mohon bersabar ya, nanti akan kami sampaikan info lanjutan,” ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim Resmob dan Jatanras guna membackup kasus tersebut. Pelaku bisa terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel: